- JUDUL
INCEST (HUBUNGAN SEDARAH)
- LATAR BELAKANG
Incest adalah hubungan seks yang dilakukan oleh dua insan sedarah. Jenis penyimpangan seks paling dikutuk ini adalah misalnya antara kakak dengan adiknya, orang tua dengan anaknya, paman/bibi dengan keponakannya, atau kakek/nenek dengan cucunya.
Diko Budiman, seorang remaja berumur 18 tahun “tega” berhubungan badan dengan ibunya sendiri Ny. Ng (36 th) yang tunanetra. Kejadian memalukan ini terjadi di Kebumen, Jawa Tengah. Seperti yang dikutip harian Suara Merdeka (7 Februari 2003), kepada polisi Diko mengaku telah melakukan hubungan bejat ini selama setahun karena dipengaruhi oleh kebiasaan menonton video porno.
Lain lagi kasus yang terjadi di Surabaya. Sujoko Rajak (52 th) memerkosa anak gadisnya yang masih berusia 16 tahun. Perbuatan terkutuknya baru terhenti setelah 3 tahun berjalan dan ada yang melaporkannya ke pihak berwajib. Dari kota yang sama, Sugik (38 th) memerkosa keponakannya yang masih sekolah kelas VI SD hingga hamil dan melahirkan pada tanggal 23 Mei 2003.
Kasus serupa dialami Nng (22 th), gadis asal Kampung Leuweung Kolot, RT 01/01, Desa Giri Mulya, Cibungbulang, Bogor. Selama 10 tahun Nng diperbudak nafsu iblis Edi Suhendi (59 th) yang ayah kandungnya sendiri dan baru terhenti setelah dilaporkan kepada polisi. Nah, menurut catatan Children in Need Special Protection Center (CNSP-C), sepanjang tahun 2001 terjadi 341 kasus kekerasan seksual pada anak-anak yang 60 persennya adalah kasus incest! Aris Merdeka Sirait (Direktur CNSP-C) mengatakan bahwa 136 kasusnya itu merupakan incest yang dilakukan oleh ayah kandung.
Menurut penelitian di Jepang, dari 85% bayi yang dilahirkan dari pasangan incest, bayi-bayi tersebut cacat dan mengalami kematian sebelum usia 6 bulan. Ini disebabkan oleh kelainan genetik (keturunan) seperti berupa kelainan jantung, bisu-tuli, gagal ginjal, cacat sistem urat syaraf, dan alat kelamin tidak sempurna. Incest, selain termasuk perbuatan terkutuk, juga membuat kacau susunan keluarga dan membahayakan kesehatan manusia.
- RUMUSAN MASALAH
Dampak yang terjadi akibat incest (hubungan sedarah)?
- PEMBAHASAN
1. Pengertian Incest
Incest (hubungan seksual yang dilakukan oleh individu didalam sebuah keluarga dengan anggota keluarga lainnya, baik itu ayah dengan anak, ibu dengan anak, kakek denagn cucu, kakak dengan adik.) sebagian termasuk kedalam kejahatan atau penganiayaan seksual, dimana perilaku seksual yang dilakukan dapat berupa penganiayaan secara fisik maupun non fisik, oleh orang yang lebih tua atau memiliki kekuasaan yang bertujuan untuk memuaskan hasrat seksual pelakunya.
Studi yang dilakukan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Jawa Timur (2000), berhasil mengungkap bahwa pelaku tindak perkosaan ternyata tidak selalu penjahat atau preman kambuhan atau orang yang tidak dikenal korban, tapi acap kali pelakunya adalah orang yang sudah dikenal baik oleh korban, entah itu tetangga, saudara, kerabat, guru, atau bahkan kakek atau ayah kandung korban sendiri. Dari 312 kasus perkosaan yang berhasil diidentifikasi dari berita media massa selama 1996-1999 di Jawa Timur, sekitar 10,4 persen pelakunya ternyata adalah ayah kandung. Tidak mustahil jumlah kasus incest yang sebenarnya jauh lebih besar daripada yang diekspos media massa.
2. Penyebab Incest
Ada beberapa penyebab atau pemicu timbulnya incest. Akar dan penyebab tersebut tidak lain adalah karena pengaruh aspek struktural, yakni situasi dalam masyarakat yang semakin kompleks. Kompleksitas situasi menyebabkan ketidakberdayaan pada diri individu. Khususnya apabila ia seorang laki-laki (notabene cenderung dianggap dan menganggap diri lebih berkuasa) akan sangat terguncang, dan menimbulkan ketidakseimbangan mental-psikologis. Dalam ketidakberdayaan tersebut, tanpa adanya iman sebagai kekuatan internal/spiritual, seseorang akan dikuasai oleh dorongan primitif, yakni dorongan seksual ataupun agresivitas. Faktor-faktor struktural tersebut antara lain adalah:
a. Konflik budaya. Seperti kita ketahui, perubahan sosial terjadi begitu cepatnya seiring. dengan perkembangan teknologi. Alat-alat komunikasi seperti radio, televisi, VCD, HP, koran, dan majalah telah masuk ke seluruh pelosok wilayah Indonesia. Seiring dengan itu masuk pula budaya-budaya baru yang sebetulnya tidak cocok dengan budaya dan norma-norma setempat. Orang dengan mudah mendapat berita kriminal seks melalui tayangan televisi maupun tulisan di koran dan majalah. Juga informasi dan pengalaman pornografi dan berbagai jenis media. Akibatnya, tayangan televisi, VCD, dan berita di koran atau majalah yang sering menampilkan kegiatan seksual incest serta tindak kekerasannya, dapat menjadi model bagi mereka yang tidak bisa mengontrol nafsu birahinya.
b. Kemiskinan. Meskipun incest dapat terjadi dalam segala lapisan ekonomi, secara khusus kondisi kemiskinan merupakan suatu rantai situasi yang sangat potensial menimbulkan incest. Sejak krisis 1998, tingkat kemiskinan di Indonesia semakin tinggi. Banyak keluarga miskin hanya memiliki satu petak rumah. Kita tidak dapat membedakan mana kamar tidur, kamar tamu, atau kamar makan. Rumah yang ada merupakan satu atau dua kamar dengan multi fungsi. Tak pelak lagi, kegiatan seksual terpaksa dilakukan di tempat yang dapat ditonton anggota keluarga lain. Tempat tidur anak dan orangtuanya sering tidak ada batasnya lagi. Ayah yang tak mampu menahan nafsu birahinya mudah terangsang melihat anak perempuannya tidur. Situasi semacam ini memungkinkan untuk terjadinya incest kala ada kesempatan.
c. Pengangguran. Kondisi krisis juga mengakibatkan banyak terjadinya PHK yang berakibat banyak orang yang menganggur. Dalam situasi suit mencari pekerjaan, sementara keluarga butuh makan, tidak jarang suami istri banting tulang bekerja seadanya. Dengan kondisi istri jarang di rumah (apalagi bila menjadi TKW), membuat sang suami kesepian. Mencari hiburan di luar rumah pun butuh biaya. Tidak menutup kemungkinan anak yang sedang dalam kondisi bertumbuh menjadi sasaran pelampiasan nafsu birahi ayahnya.
Selain faktor-faktor diatas, Lustig (Sawitri Supardi: 2005) mengemukakan factor-faktor lain yaitu:
a. Keadaan terjepit, dimana anak perempuan manjadi figur perempuan utama yang mengurus keluarga dan rumah tangga sebagai pengganti ibu.
b. Kesulitan seksual pada orang tua, ayah tidak mampu mengatasi dorongan seksualnya.
c. Ketidakmampuan ayah untuk mencari pasangan seksual di luar rumah karena kehutuhan untuk mempertahankan facade kestabilan sifat patriachat-nya.
d. Ketakutan akan perpecahan keluarga yang memungkinkan beberapa anggota keluarga untuk lebih memilih desintegrasi struktur daripada pecah sama sekali.
e. Sanksi yang terselubung terhadap ibu yang tidak berpartisipasi dalam tuntutan peranan seksual sebagai istri.
f. Pengawasan dan didikan orangtua yang kurang karena kesibukan orang bekerja mencari nafkah dapat melonggarkan pengawasan oleh orangtua bisa terjadi incest.
g. Anak remaja yang normal pada saat mereka remaja dorongan seksualnya begitu tinggi karena pengaruh tayangan yang membangkitkan naluri birahi juga ikut berperan dalam hal ini.
3. Alasan Anggota Keluarga Melakukan Incest
a. Ayah sebagai pelaku. Kemungkinan pelaku mengalami masa kecil yang kurang menyenangkan, latar belakang keluarga yang kurang harmonis, bahkan mungkin saja pelaku merupakan korban penganiayaan seksual di masa kecilnya. Pelaku cenderung memiliki kepribadian yang tidak matang, pasif, dan cenderung tergantung pada orang lain. Ia kurang dapat mengendalikan diri/hasratnya, kurang dapat berfikir secara realistis, cenderung pasif-agresif dalam mengekpresikan emosinya, kurang memiliki rasa percaya diri. Selain itu, kemungkinan pelaku adalah pengguna alkohol atau obat-obatan terlarang lainnya.
b. Ibu sebagai pelaku. Ibu yang melakukan penganiayaan seksual cenderung memiliki tingkat kecerdasan yang rendah dan mengalami gangguan emosional. Ibu yang melakukan incest terhadap anak laki-lakinya cenderung didorong oleh keinginan adanya figur ‘pria lain’ dalam kehidupannya, karena kehadiran suami secara fisik maupun emosinal dirasakan kurang sehingga ia berharap anak laki-lakinya dapat memenuhi keinginan yang tidak didapatkan dari suaminya. Kasus ini jarang didapati, terutama karena secara naluriah wanita cenderung memiliki sifat mengasuh dan ‘melindungi’ anak.
c. Saudara kandung sebagai pelaku. Kakak korban yang melakukan penganiayaan seksual biasanya menirukan perilaku orang tuanya atau memiliki keinginan mendominasi/menghukum adiknya. Selain itu, penganiayaan seksual mungkin pula dilakukan oleh orang tua angkat/tiri, atau orang lain yang tinggal serumah dengan korban, misalnya saudara angkat.
4. Akibat Incest
Ada beberapa akibat dari perilaku incest ini, khususnya yang terjadi karena paksaan. Diantaranya adalah:
a. Gangguan psikologis. Gangguan psikologis akibat dan kekerasan seksual atau trauma post sexual abuse, antara lain : tidak mampu mempercayai orang lain, takut atau khawatir dalam berhubungan seksual, depresi, ingin bunuh diri dan perilaku merusak diri sendiri yang lain, harga diri yang rendah, merasa berdosa, marah, menyendiri dan tidak mau bergaul dengan orang lain, dan makan tidak teratur.
Akibat psikoseksual dapat terjadi pada incest, yang pada umumnya terbagi menjadi :
1. Depresi
Adalah keadaan dimana seseorang menjadi putus asa, tidak bisa tidur, gelisah, menyendiri serta menganggap diri sudah tidak berharga lagi. Pada sebgaian orang yang mengalami depresi mempunyai akibat dimana fungsi seksnya tidak lagi bekerja. Pada wanita dapat terjadi penurunan libido, sampai pada gangguan orgasme. Keadaan ini tidak dapat diperbaiki hanya dengan konsleing psikologi tapi harus bersama dengan pengobatan. Dengan pengobatan yang sempurna sebagian besar bisa berfungsi normal kembali.
2. Aersion seksual
Adalah keadaan korban menolak hubungan psikologis kepada lawan jenis. Seseorang tidak mau menikah karena merasa kontak seksual adalah kotor, mengerikan dan tidak normal.
3. Penularan agresi seksual.
Penularan agresi seksual terjadi terhadap korban. Bial dia selamat dari korban seksual, maka tidak sadar si korban dapat berlaku sebagai agresor seksual. Keadaan ini dapat berlaku pada incest atau pun pada pelecehan seksual yang lain.
b. Secara medis menunjukan bahwa anak hasil dari hubungan incest berpotensi besar untuk mengalami kecatatan baik fisik ataupun mental.
c. Akibat lain yang cukup meresahkan korban adalah mereka sering disalahkan dan mendapat stigma (label) yang buruk. Padahal, kejadian yang mereka alami bukan karena kehendaknya. Mereka adalah korban kekerasan seksual. Orang yang semestinya disalahkan adalah pelaku kejahatan seksual tersebut.
d. Berbagai studi memperlihatkan, hingga dewasa, anak-anak korban kekerasan seksual seperti incest biasanya akan memiliki self-esteem (rasa harga diri) rendah, depresi, memendam perasaan bersalah, sulit mempercayai orang lain, kesepian, sulit menjaga membangun hubungan dengan orang lain, dan tidak memiliki minat terhadap seks.
e. Studi-studi lain bahkan menunjukkan bahwa anak-anak tersebut akhirnya ketika dewasa juga terjerumus ke dalam penggunaan alkohol dan obat terlarang, pelacuran, dan memiliki kecenderungan untuk melakukan kekerasan seksual kepada anak-anak.
- SOLUSI
Upaya Mengatasi Incest
Untuk menghindari terjadinya incest yang baik disertai atapun tidak disertai kekerasan seksual, perlu dilakukan tindakan sebagai berikut:
1. Memperkuat keimanan dengan menjalankan ajaran agama secara benar. Bukan hanya mengutamakan ritual, tetapi terutama menghayati nilai-nilai yang diajarkan sehingga menjadi bagian integral dari diri sendiri. Hal ini dapat dicapai dengan penghayatan akan Tuhan sebagai pribadi, sehingga relasi dengan Tuhan bersifat “mempribadi”, bukan sekadar utopia yang absurd.
2. Memperkuat rasa empati, sehingga lebih sensitif terhadap penderitaan orang lain, sekaligus tidak sampai hati membuat orang lain sebagai korban.
3. Mengisi waktu luang dengan kegiatan kreatif-positif.
4. Menjauhkan diri dan keluarga dari hal-hal yang dapat membangkitkan syahwat.
5. Memberikan pengawasan dan bimbingan terhadap anggota keluarga, sehingga dapat terkontrol.
6. Memberikan pendidikan seks sejak dini, sesuai dengan usia anak.
- KESIMPULAN
1. Pengertian Incest
Incest (hubungan seksual yang dilakukan oleh individu didalam sebuah keluarga dengan anggota keluarga lainnya, baik itu ayah dengan anak, ibu dengan anak, kakek denagn cucu, kakak dengan adik.), dimana perilaku seksual yang dilakukan dapat berupa penganiayaan secara fisik maupun non fisik, oleh orang yang lebih tua atau memiliki kekuasaan yang bertujuan untuk memuaskan hasrat seksual pelakunya.
2. Penyebab Incest
Faktor-faktor struktural antara lain adalah:
a. Konflik budaya.
b. Kemiskinan.
c. Pengangguran.
3. Akibat Incest
a. Gangguan psikologis. Gangguan psikologis akibat dan kekerasan seksual atau trauma post sexual abuse.
b. Secara medis menunjukan bahwa anak hasil dari hubungan incest berpotensi besar untuk mengalami kecatatan baik fisik ataupun mental.
c. Akibat lain yang cukup meresahkan korban adalah mereka sering disalahkan dan mendapat stigma (label) yang buruk.
d. Anak-anak korban memiliki self-esteem (rasa harga diri) rendah, depresi, memendam perasaan bersalah, sulit mempercayai orang lain, kesepian, sulit menjaga membangun hubungan dengan orang lain, dan tidak memiliki minat terhadap seks.
f. Anak-anak tersebut akhirnya ketika dewasa juga terjerumus ke dalam penggunaan alkohol dan obat terlarang, pelacuran, dan memiliki kecenderungan untuk melakukan kekerasan seksual kepada anak-anak.
4. SOLUSI
a. Memperkuat keimanan dengan menjalankan ajaran agama secara benar.
b. Memperkuat rasa empati.
c. Mengisi waktu luang dengan kegiatan kreatif-positif.
d. Menjauhkan diri dan keluarga dari hal-hal yang dapat membangkitkan syahwat.
e. Memberikan pengawasan dan bimbingan terhadap anggota keluarga, sehingga dapat terkontrol.
f. Memberikan pendidikan seks sejak dini, sesuai dengan usia anak.
mbak diana? ini makalah anda sendiri? boleh saya minta buat referensi. . .
BalasHapus