Sabtu, 18 Juni 2011

Peranan Pemerintah Bagi Wiraswastawan Dalam Membuka Usaha Baru.- KEWIRAUSAHAAN

A.     Judul
Peranan Pemerintah Bagi Wiraswastawan Dalam Membuka Usaha Baru.
B.     Pengertian  Wiraswasta / Wirausaha /Entrepreneur
Menurut :
1.      Soeparman Soemahadimaja, 1980.
Wiraswasta diambil dari terjemahan entrepreneur
Wiraswasta---- wira----swa---sta
Wira = manusia tunggal, pahlawan, pendekar, teladan berbudi luhur, berjiwa besar, gagah berani serta memiliki keagungan watak
Swa = sendiri atau mandiri
Sta = tegak berdiri
2.      Encyclopedia of America (1984)
Entrepreneur adalah pengusaha yang memiliki keberanian untuk mengambil resiko dengan menciptakan produksi, termasuk modal, tenaga kerja, dan bahan, dan dari usaha bisnis mendapat profit/laba.

3.      Lloyd E. Shefsky
Entrepreneur ----entre = masuk----
pre = sebelum---
neur = pusat syaraf
Entrepreneur adalah seseorang yang yang memasuki dunia bisnis – bisnis apa saja – tepat pada waktunya untuk membentuk atau mengubah pusat syaraf bisnis tersebut secara substansial.

4.      Kewirausahaan berasal dari kata wira dan usaha. Wira, berarti pejuang, pahlawan, manusia unggul, teladan, berbudi luhur, gagah berani dan berwatak agung. Usaha, berarti perbuatan amal, bekerja, berbuat sesuatu. Jadi wirausaha adalah pejuang atau pahlawan yang berbuat sesuatu. Ini baru dari segi etimologi (asal usul kata).

5.      Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, wirausaha adalah orang yang pandai atau berbakat mengenali produk baru, menentukan cara produksi baru, menyusun operasi untuk mengadakan produk baru, mengatur permodalan operasinya serta memasarkannya.

6.      Sedangkan hasil lokakarya Sistem Pendidikan dan Pengembangan di Indonesia tahun 1978, mendefinisikan “Wirausahawan adalah pejuang kemajuan yang mengabdikan diri kepada masyarakat dengan wujud pendidikan dan bertekad dengan kemampuan sendiri membantu memenuhi kebutuhan masyarakat yang makin meningkat dan memperluas lapangan kerja”.

7.      Dalam lampiran Keputusan Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusahan Kecil Nomor 961/KEP/M/XI/1995, dicantumkan bahwa:
Wirausaha adalah orang yang mempunyai semangat, sikap, perilaku dan kemampuan kewirausahaan. Kewirausahaan adalah semangat, sikap, perilaku dan kemampuan seseorang dalam menangani usaha atau kegiatan yang mengarah pada upaya mencari, menciptakan serta menerapkan cara kerja, teknologi dan produk baru dengan meningkatkan efisiensi dalam rangka memberikan pelayanan yang lebih baik dan atau memperoleh keuntungan yang lebih besar.
Jadi wirausaha itu mengarah kepada orang yang melakukan usaha/kegiatan sendiri dengan segala kemampuan yang dimilikinya. Sedangkan kewirausahaan menunjuk kepada sikap mental yang dimiliki seorang wirausaha dalam melaksanakan usaha/kegiatan.

C.     Peranan Wirausaha
Berdasarkan pengertian dari wirausaha dan kewirausahaan peranan wirausaha
1.      Sebagai salah satu jalan keluar untuk memecahkan masalah ketenagakerjaan (mengurangi pengangguran)
2.      .Turut membangun perekonomian nasional dengan tidak membebani pemerintah dan masyarakat.
3.      .Meningkatkan pendapatan masyarakat.
4.      Meningkatkan produktivitas faktor-faktor produksi.
D.    Ciri-ciri Wirausaha
1.      Berpikir teliti, inovatif dan kreatif;
2.      Berani mengambil resiko dan percaya pada diri sendiri;
3.      Berorientasi ke depan;
4.      Mengutamakan prestasi, tahan uji, tekun dan tidak mudah menyerah;
5.      Jujur, bertanggung jawab dan teguh pendirian;
6.      Memiliki etos kerja tinggi dan tangguh menghadapi persaingan;
7.      Membiasakan diri bersikap positif dan selalu bersemangat dalam setiap pekerjaan;
8.      Mensyukuri diri, waktu dan lingkungan;
9.      Selalu berusaha meningkatkan keunggulan dan citra perusahaan;
10.  .selalu berupaya mencapai dan menghasilkan karya yang lebih baik untuk langganan, pemilik, pemasok, tenaga kerja, masyarakat, bangsa dan negara.

E.      Peran Entrepreneur Dalam Sebuah Negara
1.      Pemutar gerak roda ekonomi
2.      Pembuka atau penyedia lapangan kerja
3.      Pembayar pajak sebagai sumber pemasukan APBN/APBD
4.      Penghasil devisa dari produk ekspor yang akan memperkuat cadangan devisa Negara
5.      Pelaku fungsi sosial dalam memajukan bangsa melalui sumbangan-sumbangannya di berbagai bidang, seperti pendidikan, budaya, kesehatan, agama, dan sebagainya
6.      Pendorong tumbuhnya entrepreneur

F.      Peranan Pemerintah Untuk Menciptakan Entrepreneur/Wiraswastawan Dalam Membuka Usaha Baru  Di Indonesia
1.      Mengajak berbagai pihak untuk menyelenggarakan pendidikan formal maupun informal untuk bidang entrepreneurship baik langsung maupun tidak langsung.
2.      Membuat aturan atau regulasi berupa UU,PP Kepres, Perda yang dapat menciptakan iklim usaha yang kondusip dan positif bagi warga negaranya agar tumbuh pengusaha yang mandiri dan tangguh.
3.      Memberikan fasilitas-fasilitas dan kemudahan-kemudahan dalam bidang perpajakan, penyaluran kredit, tingkat suku bunga kredit yang rendah, kebijakan dalam bidang moneter sehingga dapat memacu aktivitas dan pertumbuhan ekonomi

4.      Tidak menumbuhkan nepotisme dalam bidang usaha. Pemerintah memberikan peluang yang sama kepada setiap warga Negara Indonesia untuk menjadi entrepreneur yang ulet, tangguh, mandiri, dan berhasil.
5.      Berani memberantas KKN dalam segala sektor.
6.      Memberikan penghargaan kepada entrepreneur yang baik dan berhasil karena telah membuka lapangan kerja, memutar roda ekonomi, dan membayar pajak sebagai pemasukan APBN.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar