Kamis, 28 April 2011

UKM GERAKAN ANTI NARKOBA SEBAGAI MEDIA PENCEGAHAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOBA (P4GN) DI PERGURUAN TINGGI

PKM- GT
Diana Apriliyanti (0861100367), Slamet Riyanto (0613101245) dan Saifudin Zuhri (0842100322)
Universitas Widya Dharma Klaten
BAB I
PENDAHULUAN
  1. Latar belakang
INDONESIA BEBAS NARKOBA !!! Itulah harapan kita sebagai masyarakat yang peduli akan keberlangsugan masa depan bangsa Indonesia. Masalah penyalahgunaan narkoba sudah memasuki fase yang sangat mengkhawatirkan dan menjadi ancaman serius terhadap masa depan masyarakat Indonesia, khususnya generasi muda. Dari tahun ke tahun, jumlah korban mengalami peningkatan yang signifikan. Fenomena narkoba merupakan fenomena gunung es (iceberg). Artinya tampak dipermukaan lebih kecil dibanding dengan yang tidak tampak (dibawah permukaan). Bahkan menurut WHO, jika ada 1 kasus maka sesungguhnya ada 10 kasus di tempat lain.

Angka penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar dan mahasiswa, menurut hasil survey tahun 2006 menunjukkan peningkatan dibanding tahun- tahun sebelumnya. Survei nasional yang dilakukan BNN 2006 tentang penyalahgunaan narkoba pada 13. 710 siswa dan mahasiswa dari 30 provinsi menunjukkan bahwa pernah memakai narkoba dan 3,9 % atau 4 dari 100 responden memakai narkoba.

Jumlah penyalahgunaan narkoba yang terdiri dari pelajar dan mahasiswa mencapai 1,6 juta jiwa yang berarti hampir 30 % dari jumlah penyalahgunaan narkoba yang ada di Indonesia yaitu 3,2 juta jiwa. Presentase penyalahguna setahun terakhir adalah 1 juta orang dengan sebaran pelajar SLTP 35% sampai 40%, pelajar SLTA 35 % dan mahasiswa 20% sampai 25 %. Hasil survei 2006 menunjukkan bahwa di antara 100 pelajar dan mahasiswa rata-rata 8 orang pernah mengkonsumsi dan 5 orang dalam setahun terakhir mengkonsumsi narkoba. Diantara 100 pelajar SLTP rata-rata 4 dalam setahun terakhir memakai narkoba.(BNN, 2008).

Angka pernah memakai lebih tinggi dua kali lipat pada mahasiswa (12%) dibanding pelajar SLTP (6%). Diantara 100 pelajar penyalahguna   narkoba sekitar 1-4 pernah menyuntik narkoba.

Sebagaimana kita ketahui, generasi muda adalah tonggak keberlangsungan masa depan bangsa Indonesia. Mereka memberikan harapan kita, sinar matahari yang akan memberikan warna bagi masa depan bangsa. Oleh karena itu, menjaga agar tidak terpengaruh oleh bahaya narkoba adalah kewajiban semua pihak.

Berbagai upaya dalam penanggulangan narkoba sudah dilakukan berbagai pihak, seperti pemerintah, LSM, ORMAS, dan sebagainya. Salah satu upaya yang dilakukan oleh sejumlah mahasiswa di tingkat perguruan tinggi yang mempunyai kepedulian dalam P4GN (Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba) adalah dengan membentuk UKM (Unit Kegitan Mahasiswa) Gerakan Anti Narkoba. Bentuk upaya ini bukan hanya mampu mengatasi P4GN di kalangan mahasiswa saja melainkan diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran untuk mengembangkan pola hidup sehat anti narkoba. Dengan demikian tercipta lingkungan kampus yang menyenangkan, atmosfer akademik yang kondusif, hubungan kekeluargaan yang baik antara segenap civitas akademis.

Dalam menjalankan fungsi dan peran UKM Gerakan Anti Narkoba di tingkat perguruan tinggi tentu saja tidak berjalan mulus, ada berbagai permasalahan yang muncul. Karena program P4GN adalah tugas kita bersama maka sudah seyogyanya UKM Gerakan Anti Narkoba dibentuk di setiap perguruan tinggi untuk mencegah penyalahgunaan narkoba. Dan dalam menjalankan fungsi dan perannya agar berjalan dengan maksimal maka sudah sepantasnya UKM Gerakan Anti Narkoba menjadi binaan instansi terkait agar tujuan INDONESIA BEBAS NARKOBA TAHUN 2015 dapat terwujud.

  1. Tujuan
Tujuan yang hendak dicapai dalam penulisan ini yaitu
1.      Tercapainya komitmen tinggi dari segenap civitas akademis untuk memerangi narkoba.
2.      Meningkatkan peran dan fungsi UKM Gerakan Anti Narkoba dalam program P4GN di perguruan tinggi.
3.      Terwujudnya sikap dan perilaku segenap civitas akademis untuk ikut berperan serta dalam P4GN.
4.      Meningkatkan kesadaran dan pengetahuan segenap civitas akademis tentang bahaya penyalahgunaan narkoba dan pencegahannya.
5.      Terbentuknya UKM Gerakan Anti Narkoba di seluruh perguruan tinggi di Indonesia
6.      Terciptanya hubungan antara UKM Gerakan Anti Narkoba dengan instansi- instansi terkait.

  1. Manfaat
Setelah melakukan penulisan ini, maka manfaat yang diharapkan adalah
1.      Segenap civitas akademis memiliki komitmen yang tinggi untuk memerangi narkoba.
2.      Segenap civitas akademis memiliki pengetahuan tentang bahaya penyalahgunaan narkoba dan pencegahannya.
3.      UKM Gerakan Anti Narkoba mempunyai database yang akurat tentang penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
4.      Segenap civitas akademis turut berperan serta dalam program P4GN.
5.      Tingkat kesadaran segenap civitas akademis terhadap bahaya penyalahgunaan narkoba dan pencegahannya semakin tinggi.
6.      Mempermudah semua instansi yang saling bekerjasama untuk menjalankan fungsi dan peran masing-masing.


BAB II
GAGASAN
  1. Kondisi UKM Gerakan Anti Narkoba di Perguruan Tinggi
Data Lomba Kampus Bersih Narkoba yang diselenggakan BNN tahun 2009, terdapat 16 perguruan tinggi baik itu negeri dan swasta yang mengikuti lomba tersebut. Padahal jumlah perguruan tinggi di Indonesia kurang lebih berjumlah 2600,berarti hanya sekitar 0,6 % perguruan tinggi yang turut dalam program P4GN. Hal ini mengindikasikan tingkat kepedulian civitas akademis dalam program P4GN sangat rendah. Dari hasil observasi dan wawancara yang dilakukan penulis dengan sejumlah mahasiswa yang mengikuti Workshop Mahasiswa Anti Narkoba tentang P4GN yang diselenggarakan oleh BNN tahun 2009, mereka membentuk UKM Gerakan Anti Narkoba di perguruan tinggi mereka masing-masing sebagai bentuk kepedulian mereka terhadap maraknya penyalahgunaan narkoba di tingkat perguruan tinggi yang dari tahun ke tahun mengalami peningkatan yang sangat signifikan. Dan tujuan dibentuknya UKM Gerakan Anti Narkoba adalah untuk mencegah penyalahgunaan narkoba di tingkat perguruan tinggi dan terwujudnya kampus bebas narkoba. Akan tetapi tujuan mulia tersebut tidak berjalan dengan semestinya ada banyak faktor yang menghambat. Faktor-faktor tersebut adalah

a.       Kurangnya dukungan terhadap program P4GN, hanya beberapa dari civitas akademis yang mempunyai kepedulian saja.
b.      Kurangnya pengetahuan tentang bahaya penyalahgunaan narkoba dan pencegahannya.
c.       Tidak mempunyai database yang akurat tentang penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
d.      Sarana dan prasarana kurang mendukung dalam melaksanakan program P4GN.
e.       Tidak ada instansi terkait yang memberikan binaan secara kontinu.
  1. Solusi yang Pernah Ditawarkan
Untuk menghadapi hal tersebut penulis tidak hanya diam saja menunggu ada instansi terkait yang menawarkan diri untuk bekerjasama dalam melaksanakan program P4GN. Akan tetapi penulis telah mengajukan dan melaksanakan  berbagai solusi diantaranya :

1.      Membentuk UKM Gerakan Anti Narkoba di perguruan tinggi masing-masing.
2.      Mencari pengetahuan tentang bahaya penyalahgunaan narkoba dan pencegahannya melalaui media cetak, media massa dan media elektronik.
3.      Mencari instansi – instansi terkait yang dapat di ajak untuk kerjasama untuk melaksanakan program P4GN khususnya di perguruan tinggi.

  1. Kondisi UKM Gerakan Anti Narkoba di Perguruan Tinggi Jika Menjadi Binaan Instansi Terkait
Apabila UKM Gerakan Anti Narkoba di perguruan tinggi menjadi binaan instansi terkait tentu saja kondisinya sangat berbeda jauh dengan UKM Gerakan Anti Narkoba yang menjadi binaan. Hal ini dapat dilihat dari semua segi diantaranya :

1.      Dalam melaksanakan program P4GN akan lebih maksimal karena di dukung oleh semua pihak.
2.      Pengetahuan tentang bahaya penyalahgunaan narkoba dan pencegahannya sangat baik karena berasal dari sumber yang terpercaya.
3.      Database tentang penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba yang dimiliki sangat akurat .

  1. Pihak- Pihak yang Dapat Membantu
            Dalam mencari pihak-pihak yang sekiranya dapat membantu dalam melaksanakan program yang di inginkan tentu saja pihak tersebut harus mempunyai tujuan atau visi dan misi yang sama. Karena UKM Gerakan Anti Narkoba bergelut  dengan segala sesuatu yang berkaitan dengan narkoba, maka pihak-pihak yang dapat membantu dalam mewujudkan tujuan dari UKM Gerakan Anti Narkoba adalah

1.      Badan Narkotika Nasional (BNN)

Lembaga non skruktural ini yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden. Sesuai dengan Peraturaan Presiden RI No: 83 Tahun 2007 Pasal 2, badan ini mempunyai tugas membantu presiden dalam :

a.       Mengkoordinasikan instansi pemerintah terkait dalam penyusunan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang ketersediaan dan pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekusor dan bahan adiktif lainnya atau dapat disingkat dengan P4GN ; dan
b.      Melaksanakan P4GN dengan membentuk satuan tugas yang terdiri atas unsur instansi pemerintah terkait sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenanagannya masing-masing.


Konstribusi yang dapat di berikan BNN adalah

a.       Menyiapkan paduan pelaksanaan kegiatan P4GN.
b.      Melaksanakan koordinasi dengan departemen/dinas terkait dalam upaya P4GN.
c.       Memberikan dukungan (dana, sarana prasarana)untuk keberlangsungan dan pengembangan kegiatan pencegahan penyalahgunaan narkoba.
d.      Memberikan legitimasi pelaksanaan program P4GN.

2.      Kepolisian Republik Indonesia ( POLRI)

          Kepolisian Republik Indonesia, merupakan lembaga penegak hukum tertinggi di Indonesia. Menurut pasal 13 Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia menyatakan bahwa tugas pokok Kepolisian Republik Indonesia adalah
a.       Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.
b.      Menegakkan hukum.
c.       Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.

          Karena penyalahgunaan narkoba bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku dan tugas pokok Kepolisian Republik Indonesia maka sudah seyogyanya UKM Gerakan Anti Narkoba menjadi binaan dari POLRI, karena kedua belah pihak mempunyai tujuan yang bersinergi dalam program P4GN.

    Konstribusi yang dapat di berikan POLRI  adalah

a.       Melaksanakan koordinasi dengan departemen atau dinas terkait dalam upaya P4GN.
b.      Memberikan dukungan (dana, sarana prasarana) untuk keberlangsungan dan pengembangan kegiatan pencegahan penyalahgunaan narkoba.
c.       Memberikan legitimasi pelaksanaan program P4GN.
d.      Memberikan pengetahuan tentang perundangan-undangan yang berlaku di Indonesia tentang narkoba.

BAB III
KESIMPULAN
  1. Gagasan yang Diajukan
Adapun gagasan yang diajukan penulis untuk melaksanakan program P4GN adalah
1.      Mengusulkan membentuk UKM Gerakan Anti Narkoba di seluruh perguruan tinggi di Indonesia. Secara yuridis, pembentukan UKM Gerakan Anti Narkoba ini memiliki kekuatan hukum. Landasan hukum terbentuknya UKM Gerakan Anti Narkoba ini diatur dalam :
a.       Undang- Undang No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan
b.      Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3671).
c.       Undang – Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3698).
d.      Peraturan Presiden RI Nomor 83 Tahun 2007 tanggal 23 Juli 2007 tentang Badan Narkotika Nasional, Badan Narkotika Propinsi dan Badan Narkotika Kabupaten/ Kota.
e.       Intruksi Presiden RI Nomor 3 Tahun 2002 tanggal 24 September 2002 tentang Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba.
f.       Keputusan Memteri Pendidikan dan Kebudayaaan Repuplik Indonesia Nomor 0461/U/1984 Tentang Pembinaan Kesiswaaan. Nomor: 1/U/SKB/2003; Nomor: 1067/Menkes/SKB/VII/2003; Nomor: MA/230A/2003, Nomor: 26 Tahun 2003 tanggal 23 Juli 2003 tentang Pembinaan dan Pengembangan UKS.
g.      Keputusan Ketua BNN Nomor; Skep/92/XII/2004/BNN tanggal 31 Desember 2004 tentang Strategi Nasional Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif Lainnya (P4GN) Badan Narkotika Nasional.
h.      Kesepakatan Bersama (MoU) antar BNN dengan Forum Rektor Indonesia dan Majelis Rektor Perguruan tinggi Negeri Indonesia No: 02/FRI/KS/VI/2005; No: 02/MRPTNI/KS/VI/2005; No: B/02/VI/2005/BNN tanggal 3 Juni 2005 tentang Masyrakat Kampus yang Bebas Narkoba.
i.        Kesepakatan Bersama (MoU) antara BNN dengan PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) Nomor; 05/SKB/V/2007/BNN, tanggal 30 Mei 2007 tentang Dukungan Kerjasama PT. Telekomunikasi Selular dalam Kampanye Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba.
2.      Mengusulkan UKM Gerakan Anti Narkoba yang sudah terbentuk di bawah binaan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI). Hal ini berdasarkan referensi dari UKM Resimen Mahasiswa (Menwa) di bawah binaan Departemen Hukum dan Departemen Pertahanan dan UKM Koprs Sukarela di bawah binaan Departemen Sosial dan Departemen Kesehatan.
  1. Teknik Implementasi
Teknik – teknik yang akan dilakukan untuk mengimplementasikan gagasan tersebut adalah
1.      Melakukan sosialisasi melalui media cetak, media massa dan media elektronik kepada segenap civitas akademis  di seluruh perguruan tinggi di Indonesia bahwa sudah seyogyanya di perguruan tinggi terdapat UKM Gerakan Anti Narkoba.
2.      Melakukan pendekatan dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) bahwa tujuan antara UKM Gerakan Anti Narkoba dan Badan Narkotika Nasional sama dan bersinergi.
3.      Melakukan pendekatan dengan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) bahwa tujuan antara UKM Gerakan Anti Narkoba dan Kepolisian Republik Indonesia sama dan bersinegi.
  1. Prediksi Hasil yang Diperoleh
Hasil yang akan dicapai apabila gagasan tersebut terwujud adalah
1.      Instansi terkait akan dapat menjalankan fungsi dan perannya dengan mudah tanpa hambatan yang berarti.
2.      Visi dan Misi setiap instansi terkait akan terwujud karena adanya kerjasama yang baik.
3.      Terwujud budaya Anti Narkoba.
4.      Terwujud Indonesia Bebas Narkoba Tahun 2015.

DAFTAR PUSTAKA
Badan Narkotika Nasional, RI. 2008. Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba
Berbasis Sekolah Melalui Program Anti Drugs Campaingn Goes To School, Jakarta : 2008.
Dharma, S. Satya., dan Rasyid, Muhammad Y, Editor. 2005. Penyalahgunaan
Narkotika. Jakarta : PT. Yarsif Watampone.
Badan Narkotika Nasional (BNN).2010. TUPOKSI. www. bnn.go.id (diakses
tanggal 6 Februari pukul 11.30 WIB)
Sofyan, Ahmadi.2007. Narkoba Mengincar Anak Anda. Jakarta : Penerbit Prestasi
Pustaka.
GRANAT  DPR UNWIDHA, 2009. Buku Karya Bhakti Dewan Pimpinan Granat
Komisariat Universitas Widya Dharma Klaten. Klaten : GRANAT MEDIA
Lampiran 1

DAFTAR RIWAYAT HIDUP KETUA

1.      Nama Lengkap                  : Diana Apriliyanti
2.      Tempat Tanggal Lahir       : Klaten, 3 April 1990
3.      Alamat                              : Macanan, Karanganom, Klaten Utara,
                                                  Klaten
4.      Kebangsaan                       : Indonesia
5.      Jenis Kelamin                    : Perempuan
6.      Status                                : Belum Kawin
7.      Agama                               : Islam
8.      Nama Orangtua                 : a. Ayah          : Wasno
                                                              b. Ibu             : Sri Agustini
9.      No. Telepon                      : 085643858821
10.  Alamat Email                    : coet_max_90@yahoo.co.id /
                                                               diana_apriliyanti@ymail.com
11.  Pendidikan                        :  a. TK ABA KETANDAN 1 1994   -1996
               b. SDN 3 KARANGANOM 1996- 2002
                                                               c. SMPN 1 KLATEN 2002 - 2005
d.         SMKN 1 KLATEN, 2005 - 2008
e. Universitas Widya Dharma Klaten 2008 - sekarang


DAFTAR RIWAYAT HIDUP ANGGOTA PELAKSANA 1

1.      Nama Lengkap                        : Slamet Riyanto
2.      Tempat Tanggal Lahir             : Klaten, 17 Oktober 1985
3.      Alamat                                                : Wonosari, Wonosari, Trucuk,
                                                         Klaten
4.      Kebangsaan                             : Indonesia
5.      Jenis Kelamin                          : Laki-laki
6.      Status                                      : Belum Kawin
7.      Agama                                     : Islam
8.      Nama Orangtua                       : a. Ayah          : Wagimin
                                                                          b. Ibu             : Sayem
9.      No. Telepon                            : 085643939036
10.  Alamat email                           : slamet.riyanto17@gmail.com
11.  Pendidikan                              :  a. TK PERTIWI 1991-1993
                                                                     b. SDN 3 JATIPURO 1993-1999
                                                                     c. SMP N 4 KLATEN 1999-2001
                                                                    d. SMU  MUH 1 KLATEN 2001-
                                                                        2004
              e. Universitas WidyaDharma Klaten
                  2006- Sekarang

DAFTAR RIWAYAT HIDUP ANGGOTA PELAKSANA 2

1.      Nama Lengkap                        : Saifudin Zuhri
2.      Tempat Tanggal Lahir             : Klaten, 02 Desember 1988
3.      Alamat                                                : Mlandangan, Drono, Ngawen, Klaten
4.      Kebangsaan                             : Indonesia
5.      Jenis Kelamin                          : Laki-laki
6.      Status                                      : Belum Kawin
7.      Agama                                     : Islam
8.      Nama Orangtua                       : a. Ayah          : Sarwanto
                                                              b. Ibu             : Kirkiyem
9.      No. Telepon                            : 0812 2588 5925
10.  Alamat email                           : saifzr@gmail.com
11.  Pendidikan                              :  a. TK ABA DRONO IV 1994-1995
                                                         b. SDN III DRONO 1995-2001
                                                         c. SMP N 1 Karanganom  2001-2004
                                                         d. SMK MUH 3 Klaten Utara 2004-2007
                                                         e. Universitas Widya Dharma Klaten
                                                             2008- Sekarang


Tidak ada komentar:

Posting Komentar